"Kita ingin musyawarah dengan mufakat. Tapi sesuai dengan tatib ada mekanisme lobi, kalau lobi belum ketemu barulah voting. Voting itu sah dan diakui konstitusi," ujar Taufik saat dihubungi, Senin (6/10/2014).
Taufik menjabarkan, saat pemilihan MPR jaman Amien Rais di mana Amien terpilih sebagai ketua MPR, mekanisme yang ditempuh saat itu juga adalah voting. Amien saat itu berhadapan dengan Matori Abdul Jalil.
"Begitu juga Pak Hidayat Nur Wahid dengan Theo Sambuaga juga voting. Jadi tidak betul tidak boleh voting," lanjutnya.
Karena itu, menurut Taufik, berbeda pendapat pasti terjadi dalam pemilihan MPR sama seperti pemilihan pimpinan DPR. Namun semuanya harus sesuai mekanisme dan UU/Tatib yang berlaku.
"Jadi marilah kita hormati seluruh pendapat kawan-kawan," ucap wakil ketua DPR itu.
Sementara itu, sebagaimana diketahui peta kekuatan dalam pemilihan MPR masih dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih yang mendapat dukungan dari Demokrat. Koalisi PDIP Cs meski didukung DPD masih jauh kalah. DPD dan PDIP cs ingin pemilihan MPR digelar secara musyawarah.
(bal/trq)











































