Kejadian yang menimpa dr Ayu berlangsung pada April 2010 lalu. Kala itu, dr Ayu kala itu bersama rekannya yaitu dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian sedang menangani pasien rujukan Puskesmas di daerah Manado. Karena keadaan terdesak, dr Ayu melakukan tindakan operasi cito secsio sesaria.
Tetapi tindakan itu gagal menyelamatkan pasien. Selang beberapa waktu pasca kejadian, dr Ayu cs malah mendapat 'undangan' dari kepolisian. Dia dilaporkan oleh keluarga pasien karena melakukan operasi tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA lewat putusan yang dikeluarkan pada 18 November 2012 lalu. Kasasi ini memerintahkan dokter Ayu cs untuk dipenjara selama 10 bulan. Duduk sebagai ketua majelis kasasi ialah hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul sebagai hakim anggota.
Vonis Artidjo cs rupanya membuat dunia kedokteran bergejolak. Para dokter di seluruh tanah air turun ke jalan untuk meminta dr Ayu cs dibebaskan. Bahkan para dokter melakukan aksi mogok hampir di seluruh provinsi karena berduka atas hukuman dr Ayu cs.
Aksi para dokter ini membuahkan hasil. Pada Februari 2014 dr Ayu cs dibebaskan lewat putusan di tingkat peninjauan kembali (PK). Dasar pertimbangan mengabulkan PK yaitu para terpidana tidak menyalahi SOP dalam penanganann operasi sesco ciceasria sehingga pertimbngn judex facti pada PN Manado sudah tepat dan benar.
Supaya kasus ini tidak terulang, sekumpulan dokter menggugat UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ke MK. Para dokter itu menilai pasal 66 ayat 3 dalam UU Praktik Kedokteran tentang pengaduan kepada seorang dokter tidak sesuai konstitusi.
Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran berbunyi:
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang.
Para dokter itu meminta MK untuk mengubah pasal tersebut, agar dokter tidak bisa diadukan langsung ke penegak hukum. Para dokter meminta bila ada masalah pasien bisa mengadu ke majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia (MKDKI). Hasil pemeriksaan MKDKI baru bisa dilanjutkan ke tingkat penegak hukum.
"Alangkah baiknya kami disidang oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) saja. Karena kami bisa menjelaskan tindakan kami terkait perjalanan penyakit," ucap dr Ayu saat bersaksi di MK pada 1 Oktober lalu.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Zaenal Abiddin, juga setuju dengan gugatan itu. Menurutnya, semua profesi bila bermasalah diadukan lebih dahulu ke dewan etik masing-masing, sedangkan dokter bisa langsung diadukan ke polisi dan penegak hukum lainnya.
"Gugatan itu bukan berarti kami minta kebal hukum. Kami minta agar lebih tertib. Jadi nanti hasil pemeriksaan etik kami bila ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh dokter silakan dibawa ke polisi," ujar Zaenal kepada detikcom, Senin (6/10/2014).
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini