Agenda itu rencananya dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB di ruang paripurna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2014). Namun, sebelum rapat ini, pimpinan DPRD DKI mengadakan rapat internal perlukan rapat ini diselenggarakan atau tidak.
"Paripurna memang dijadwalkan tapi sebelumnya akan ada rapat koordinasi informal antara pimpinan dewan dan fraksi," kata Sekretaris Dewan DPRD DKI Mangara Pardede di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada penghilangan klausul tersebut, rapat ini membahas apakah masih perlu diadakan rapat penyampaian pandangan fraksi untuk pengunduran diri. Dengan adanya revisi itu, Jokowi hanya perlu mengirim surat pengunduran diri ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Dimulai dengan penyampaian pengunduran diri untuk DPRD dan melanjutkan suratnya ke presiden melalui Mendagri.
"Pimpinan DPRD menerima ada surat kementerian yang menyatakan bahwa tindaklanjut penggati UU 32. Rapim akan diputuskan, lanjut paripurna atau tidak," sambungnya.
Jokowi harus melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI sebelum dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2014.
(bil/trq)











































