Pilih Pimpinan MPR, Koalisi Merah Putih Ogah Langgar UU MD3

Berebut Ketua MPR

Pilih Pimpinan MPR, Koalisi Merah Putih Ogah Langgar UU MD3

- detikNews
Senin, 06 Okt 2014 10:31 WIB
Pilih Pimpinan MPR, Koalisi Merah Putih Ogah Langgar UU MD3
Jakarta -

Bendahara Umum Partai Golongan Karya Setya Novanto mengatakan, Koalisi Merah Putih (KMP) tak bisa melanggar ketentuan di Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dalam proses pemilihan pimpinan MPR.

Politisi yang pekan lalu terpilih sebagai Ketua DPR RI itu mengaku, KMP juga masih mempertimbangkan berbagai masukan dalam pemilihan pimpinan MPR.

"Semuanya menjadi pembicaraan evaluasi KMP. Ada masukan musyawarah dan voting. Tentunya semua masukan sudah kami evaluasi. Ada beberapa hal yang tidak bisa kami langgar ada UU MD3 nanti kami kaji masukan-masukan pihak terkait," kata Setya di gedung DPR/MPR, Jakarta Senin (6/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kandidat yang akan diajukan KMP dalam pemilihan pimpinan MPR, hingga saat ini Setya Novanto masih enggan membeberkan. "Nanti akan kami lihat masing-masing pimpinan KMP sudah diskusi. Kami lihat nanti berkembang setelah isu-isu itu di fraksi. Sabar sebentar," tutur Setya.

Hari ini rencananya Majelis Permusyawaratan Rakyat berencana menggelar rapat paripurna untuk memilih satu ketua dan empat wakil ketua MPR. Begini aturan pemilihan pimpinan MPR menurut pasal 15 UU MD 3.

Pasal 15 UU MD 3
(1). Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
(2). Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
(3). Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.
(4). Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
(5). Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.
(6). Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan MPR dipiluih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagaimana pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.
(7). Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
(8). Pimpinan sementara MPR sebagaimana ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan /atau kelompokm anggota yang berbeda.

(erd/mad)


Berita Terkait