"Hari ini saya bertanya kenapa alasan pasal 21 KUHAP alasan seseorang ditahan takutnya menghilangkan alat bukti. kita masih
nanya, katanya alat buktinya udah didapat bagaimana saya hilangkan lagi," kata Bonaran di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).
Bonaran bersikukuh dirinya tak pernah menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK. Oleh karena itu, dia tak ingin ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dipertanyakan pengacara saya. Apa alat buktinya menyuap? Kenapa saya suap? Buktikan dong," imbuhnya.
Mantan Pengacara Anggodo Widjojo itu bahkan membagikan rekening korannya kepada wartawan. Bonaran menegaskan bahwa dia tak punya uang senilai Rp 1,8 miliar seperti yang dituduhkan digunakan untuk menyuap Akil. Dalam rekening koran yang dibagikan, Bonaran hanya mempunyai uang Rp 428 juta.
"Kalian lihat ada gak rekening saya Rp 1,8 M? Ada dua rekening itu rekening saya yang aktif," tuturnya dengan nada tinggi.
Bonaran sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/9). Namun Bonaran tak meemnuhi panggilan dengan alasan ada rapat dengan DPRD soal pembahasan APBD Tapanuli Tengah.
(kha/fjp)