3 Saksi Polisi Beratkan Ismoko
Selasa, 11 Jan 2005 14:08 WIB
Jakarta - Tiga saksi dari internal Polri memberikan keterangan yang memberatkan Brigjen Pol Samuel Ismoko terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam menangani kasus pembobolan Bank BNI.Ketiga saksi adalah ketua penyidik kasus BNI Kanit II Perbankan Mabes Polri AKBP Irman Santosa, Kepala Tata Usaha AKBP Titin Damiyanti, dan Pengawas Penjagaan Rutan Mabes Polri Kombes Pol Ateng Sutandi.Kesaksian disampaikan dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi di Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2005).Ateng mengaku pernah melihat hanya ada 3 dari 13 tersangka yang ditahan di Rutan Mabes Polri pada malam hari sesudah Natal 2003 sekitar pukul 20.30 WIB.Setelah dilakukan pengecekan di lantai 2 dan 3 tempat ruang pemeriksaan Direktorat II didapati ada 10 tahanan yang sedang berkumpul, mengenakan pakaian santai sambil menikmati kue. Mereka tidak diperiksa dan tidak ada penyidik.Ateng melihat ada 5 tersangka di lantai dua dan 5 tersangka lain di lantai tiga, termasuk 2 perempuan yakni Titi Pristiwanti dan Judy Baso. Ateng tidak tahu siapa yang menyuruh pada tahanan berada di luar ruang tahanan karena tidak bisa menanyakan hal itu pada penyidik yang memang tidak berada di situ.Tapi yang dilihat Ateng, ada perlakukan khusus seperti kasur dan makanan yang enak, juga fasilitas AC. Pelayanan itulah yang berbeda dengan tersangka di ruang tahanan di lantai bawah."Kemungkinan diperkenankan oleh penyidik. Saya tidak tahu itu atas perintah siapa karena tidak menemukan penyidik di sana. Tapi saya sempat menanyakan mengapa ada makanan enak-enak. Kata mereka ada yang sedang natalan," urainya."Memang kekuarangan saya tidak menanyakan siapa saja yang ada di dalam ruangan itu. Saya juga tidak tahu apakah tersangka Adrian Waworuntu ada di antara mereka karena saya tidak mengenalnya. Saya baru mendengar dari berita-berita kalau yang tidur di atas termasuk Adrian," kata Ateng.DiperingatkanSedangkan Irman dalam persidangan sempat menutup-nutupi pelanggaran prosedur penahanan dengan menyatakan dalam KUHAP disebutkan para tahanan ditahan di tempat tertentu. Kemudian berdasarkan PP 27 pasal 38 disebutkan tahanan ditempatkan diruang tahanan.Namun Ketua Sidang Komisi Komjen Pol Adang Dorodjatun meminta penegasan Irman bahwa dalam BAP Irman menyatakan sempat memberikan saran secara lisan 3 kali dan satu berupa nota dinas agar para tahanan tidak ditempatkan di luar tahanan.Irman kemudian mengaku sempat memberikan saran secara lisan kepada Ismoko agar para tersangka tidak ditahan di tempat pemeriksaan, berdasarkan pengalaman agar para tahanan ada yang menjaga. Namun saran itu tidak diindahkan Ismoko. Menurut Ismoko saat itu, tahanan tidak akan dimasukkan ke ruang tahanan sebelum tersangka Maria Pauline Lumowa menyerahkan diri ke Indonesia.Selain mengakui hal tersebut, Irman juga menyatakan kalau penempatan para tahanan di luar ruang tahanan melanggar Undang-Undang.Marah-marahSementara Titin mengatakan, barang-barang yang diberikan Adrian untuk penambahan fasilitas di ruang Bareskrim yang diketahuinya ada 1 televisi 24 inci baru yang ditempatkan di dalam sel tahanan. Hingga kini televisi itu masih berada di dalam ruang tahanan.Titin sempat diperintahkan Kabareskrim yang saat itu menjabat yakni Komjen Pol Erwin Mappaseng untuk mengumpulkan para penyidik kasus BNI. Erwin saat itu marah sekali ketika mengetahui para tahanan ternyata ada di luar ruang tahanan."Kabareskrim marah sekali, atas dasar apa katanya para tahanan ditaruh di atas. Kabareskrim dan Wakabareskrim Irjen Pol Suyitno Landung saat itu marah-marah kepada penyidik, kenapa para tahanan ditaruh di atas. Setelah itu para tahanan dikembalikan ke ruang tahanan," papar Titin.Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi tersebut, Ketua Sidang Komjen Pol Adang Dorodjatun menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan Selasa depan 18 Januari 2005.
(sss/)











































