Kisruh Birokrasi Temanggung (5)
Polisi Terciprat, Polisi Merapat
Selasa, 11 Jan 2005 13:52 WIB
Jakarta - Gema pengunduran diri massal para pejabat Pemkab Temanggung, turun meniti lereng pegunungan Dieng hingga ke Semarang dengan cepat. Di Semarang, selain membuat pekerjaan Wagub Jateng, Ali Mufiz bertambah, juga membuat Kapolda Jateng, Irjen Pol Chaerul Rasjid tersengat.Senin (10/1/2005), Kapolda menyatakan ia telah memutuskan untuk mem-back up kerja Polres Temanggung dalam menyidik kasus dugaan korupsi APBD untuk dana pemilu 2004 senilai Rp 1,7 miliar. Polisi merapatkan barisan guna menyidik kasus yang benar-benar bikin heboh ini."Hari ini saya tugaskan Kasat III (Tipikor) Tindak Pidana Korupsi Polda Jateng AKBP Agus Prajito ke Temanggung. Dia akan memimpin langsung penyelidikan terhadap kasus korupsinya," kata Chaerul Rasjid usai bertemu Wagub Jateng, Ali Mufiz di Semarang.Tidak ada penjelasan resmi terkait dengan kebijakan Kapolda tersebut. Namun bisa ditebak, cakupan kasus dugaan korupsi APBD Dana Pemilu yang makin besar yang memaksa Polda turun tangan. Maklum, kini,hampir semua warga Jateng mengarahkan matanya mengikuti perkembangan kasus tersebut.Sejauh ini, Polda menyatakan belum akan mengambil alih kasus korupsi tersebut, tapi peluang untuk mengambil alih kasus tersebut, sangat mungkin terjadi. Saat ini saja, terbetik rumor pihak-pihak tertentu di lingkup Pemkab Temanggung dan Pemprop Jateng telah mendesak Kapolri untuk mengganti Kapolres Temanggung AKBP Widyatno.Padahal sesuai dengan janji Chaerul Rasjid ketika mencanangkan mendukung program antikorupsi 100 hari SBY, ia takkan segan mengambil alih kasus korupsi yang ditangani polres-polres di Jateng ke Polda Jateng bilamana aroma intervensinya terlalu kuat. Hal tersebut telah dilakukannya atas kasus korupsi di Karanganyar, Sragen, Salatiga dan Brebes."Belum ada usaha mengambil alih kasusnya, kami masih hanya menyidik dan meminta laporan dari Polres setempat (Temanggung). Kami akan tanyakan bagaimana perkembangan kasusnya hingga kini. Setelah itu kita lihat nanti," kata Kapolda yang juga abang musisi Idang Rasjidi ini.Kasus dugaan korupsi APBD untuk Dana Pemilu 2004, disidik Polres Temanggung mulai bulan Desember 2004. Catatan Polres, dari Rp 12,6 miliar dana yang digelontorkan dengan bandrol proyek dana pemilu, Rp 1,7 miliar di antaranya ada indikasi telah disalahgunakan.Karenanya, dengan didukung masyarakat dan juga aliansi parpol gurem Temanggung, Polres mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mereka yang sempat memenuhi panggilan adalah unsure Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Petugas Pemilih Kecamatan (PPK), Setda Setyo Aji MM, dan Kabag Pemerintahan Pemkab Temanggung.Sementara para camat yang telah dipanggil melalui surat panggilan dua kali, baru 16 orang yang memenuhi undangan Polres. Itu pun beberapa di antaranya, mengaku datang dengan kesadaran sendiri setelah mengabaikan perintah dari Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo.Sebetulnya, status Polres Temanggung dalam mengusut dugaan korupsi APBD juga dipertanyakan beberapa pihak. Pasalnya, pada draft APBD untuk dana pemilu, Polres juga ikut kecipratan dana Rp 1,3 miliar. Artinya, mestinya Polres Temanggung berstatus sama dengan status para saksi lainnya.Namun soal ini, Kapolres Widyatno, sudah berkoar siap diklarifikasi. Ia bahkan sudah melakukan jumpa pers. "Kami memang minta anggaran Rp 1.077.091.500, tapi hanya dapat persetujuan sebesar Rp 760.000.000." Begitu kata Widyatno, Desember 2004 lalu. Dana sebesar itu diterima dalam dua tahap. Pertama Rp 400 juta dan sisanya pada tahap kedua. Widyatno menjamin penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan.Apa yang disampaikan Widyatno berbeda dengan data yang dimiliki Badan Pengawas Daerah (Banwasda). Lembaga ini menyebut bantuan dana Pemilu 2004 selain diberikan kepada Panwas Pemilu dan KPU, juga kepada 20 camat, masing-masing sebesar Rp 72 juta untuk tiga kali pemilu.Adapun untuk pos pengamanan, selain Polres yang kecipratan Rp 175.700.000, dan Polsek (13 polsek masing-masing Rp 45 juta), bantuan mampir ke kantor kejaksaan negeri Rp 32 juta, serta pengadilan negeri Rp 32 juta. Jadi merujuk versi Bawasda, hampir semua pos mendapat bagian.Karena kompleksitasnya, tak heran hingga kini tersangka definitif tak juga ditetapkan. Semua yang menjadi aktor pemakan uang rakyat, masih juga sumir. Hmmm, mungkin Kapolda memang perlu menarik kasusnya ke Semarang.
(diks/)











































