Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Minggu (5/10/2014). Menurutnya, tim operasi jajaran Polres Bengkalis, telah menangkap 5 pelaku perambah hutan cagar biosfer.
Kelima orang tersangka itu, lanjut AKBP Andry, adalah, EH, JM, HTS, H dan DS. "Kemarin sore mereka kita tangkap di lokasi. Ini atas laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas penebangan kayu di kawasan konservasi itu," kata AKBP Andry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut Andry, di lokasi perambahan itu ditemukan kayu ilegal. Selain itu, ditemukan dua gergaji mesin, 3 unit sepeda angkuta kayu dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max.
"Barang bukti itu semuanya sudah kita sita. Para tersangka kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Andry.
Untuk sekedar diketahui, cagar biosfer Giam Siak Kecil di Riau ini, sudah lama menjadi sasaran empuk perambah hutan. Pada Februari lalu, saat musim kabut asap, pihak Satgas sudah menangkap beberapa orang yang merambah hutan di sana.
Perambahan hutan selama ini didalangi oknum TNI dan Polri. Itu merupakan hasil penyelidikan Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau.
Malah oknum TNI sudah berhasil ditangkap karena memiliki ratusan hektar lahan ilegal. Tidak hanya oknum TNI saja, di sana oknum Polri mantan kapolres di Riau juga menguasai lahan secara ilegal lebih dari 500 hektar.
Perambahan kawasan hutan itu rencananya untuk pembukaan kebun sawit sedangkan kayunya diperjualbelikan. Namun hingga saat ini, oknum Polri yang menguasai lahan secara ilegal itu belum tersentuh.
(cha/fjp)











































