Lelaki bertubuh tinggi-besar ini diringkus ditempat pelariannya di kawasan Pandeglang, Banten, Sabtu (4/10/2014). Motif pembunuhan karena korban berbicara dengan yang tak mengenenakan dan memancing emosi pelaku.
"Si korban, teriak, nantang. Pelaku diringkus di kawasan Pandeglang, Banten," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah pada detikcom, Sabtu (4/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan ancaman pasal 351 jo 338 dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. Kasusnya kini sedang dalam pengembangan aparat Polresta Depok. Lima saksi sudah diperiksa terkait kasus ini.
(rvk/rvk)











































