"Dirjen AHU dalam suratnya Nomor AHU AH.11.03-1, tanggal 25 September 2014 yang ditujukan kepada Emron Pangkapi dan Suryadharma Ali yang ditandatangaani Dirjen AHU Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan menangguhkan permohonan kedua belah pihak dan menunggu keputusan final mahkamah partai DPP PPP dan apabila tidak selesai maka menunggu putusan pengadilan," bunyi rilis dari PPP yang diterima detikcom, Sabtu (4/10/2014).
Surat Dirjen AHU tersebut merupakan jawaban atas surat yang diterima tanggal 15 september 2014, nomor 1374/PEM/DPP/IX/2014 yang diajukan Ketum PPP Emron Pangkapi dan Sekjen M Romahurmuziy, serta surat yang diterima tanggal 16 September 2014 nomor 1363/EXT/DPP/IX/2014 yang diajukan Ketum PPP Suryadharma Ali dan Sekjen Syaifullah Tamliha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pihak lain, Suryadharma juga telah membuat kepengurusan baru setelah memecat 15 pengurus DPP PPP. Suryadharma mengangkat Syaifullah Tamliha sebagai sekjen baru pengganti Romi. Selain itu, Achmad Dimyati Natakusumah diangkat jadi waketum.
Sebelumnya, Mahkamah Partai PPP telah mengeluarkan putusan sela pada Kamis (25/9) yang isinya membatalkan dua kepengurusan PPP dan hanya mengakui duet SDA-Romi. Pengurus DPP Kubu Romi kemudian menyelenggarakan rapat pleno pada Jumat (26/9) yang mendesak agar Mahkamah Partai bisa segera mengeluarkan putusan final yang berkekuatan hukum.
(imk/rvk)










































