Koalisi Indonesia Hebat akan Ajukan Judicial Review UU MD3

Koalisi Indonesia Hebat akan Ajukan Judicial Review UU MD3

- detikNews
Sabtu, 04 Okt 2014 13:54 WIB
Koalisi Indonesia Hebat akan Ajukan Judicial Review UU MD3
Konferensi pers Partai NasDem (Khafifah/ detikcom)
Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat telah mengajukan juditial review UU MD3 ke MK. Salah satu pasal dalam UU yang belum lama diresmikan ini dinilai merugikan Koalisi Indonesia Hebat dan rakyat yang memilihnya.

"Kami akan melakukan uji materi terhadap pasal 15 ayat 2 UU MD3 tentang mekanisme pemilihan MPR dengan sistem paket," kata ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).

Pasal tersebut mengatur pemilihan MPR dengan sistem paket. Menurut Basarah, isi pasal ini merugikan Koalisi Indonesia Hebat yang beranggotakan FPDIP, FPKB, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura yang tidak bisa mengusung paket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menugaskan 3 orang, Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat untuk melakukan upaya konstitusional dengan mengajukan juditial review ke MK," katanya.

Keputusan ini, kata Basarah, merupakan mandat dari pertemuan para ketua umum partai pengusung Jokowi-JK pada Jumat (3/10) semalam. Jokowi dan JK serta para sekjen masing-masing partai juga turut hadir dalam rapat tersebut.

"Di mana pertemuan itu sebagai bagian kombinasi reguler terutama dalam merespon, mengamati dinamika dan dialektika politik pasca pemilihan pimpinan dewan dan pimpinan MPR 6 Oktober mendatang," ujarnya.

MK diharapkan segera memberikan respon cepat atas pengajuan juditial review ini. Koalisi Indonesia Hebat berharap MK telah memberikan putusan sela sebelum hari Senin 6/10) mendatang.

"Karena ini sangat genting. Maka seharusnya tidak ada istilah libur bagi mahkamah konstitusi, " tutup Basarah.

(kff/gah)


Berita Terkait