Obat di Klinik Metropole Belum Memiliki Izin Dari BPOM

Obat di Klinik Metropole Belum Memiliki Izin Dari BPOM

- detikNews
Sabtu, 04 Okt 2014 13:48 WIB
Obat di Klinik Metropole Belum Memiliki Izin Dari BPOM
Jakarta -

Pengoperasian Klinik Pratama Metropole telah dihentikan setelah pemilik dan anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat. Pemilik diamankan setelah terbukti membuka klinik secara ilegal.

Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Mussyafak mengatakan, kasus Klinik Pratama Metropole bermasalah dalam hal perizinan. Awalnya Klinik ini hanya izin sebatas poliklinik.

"Klinik hanya izin sebatas Poliklinik namun setelah beroperasi melakukan kegiatan pemeriksaan secara spesialis. Spesialis seharusnya dilakukan di rumah sakit," kata Mussyafak di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (4/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Klinik tersebut juga membuka Apotik. Namun, obat-obatan di dalam Apotik tersebut ternyata belum mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Obat-obat tidak tahu untuk apa, ini asing untuk dokter-dokter di sini, belum ada izin, ini masih ilegal. Belum dilakukan uji lab, ini kandungan dan apa manfaatnya belum jelas. Kebanyakan ini bentuk herbal," jelasnya.

(tfn/rvk)


Berita Terkait