Polres Metro Jakarta Barat amankan tiga tersangka kasus klinik Pratama Metropole di jalan Pintu Besar no 38, Pinangsia, Tamansari, Jakbar yakni LRD (67), Dr. ERM (40), JP (52). Diketahui kegiatan klinik ilegal ini berjalan secara terorganisir.
"Ini (Klinik Pratama Metropole) sebuah kejahatan terorganisir dengan baik, Kami ingin mendalaminya dengan lebih fokus dan tajam," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Fadil Imran, di kantornya, Sabtu (4/10/2014).
Fadil menjelaskan, terorganisir yang ia maksudkan yakni adanya pembagian tugas dalam menjalankan Klinik Pratama Metropole. Dalam pelaksanaan pembagian tugas juga ada pembagian peran dan kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, terkait informasi adanya tenaga kerja asing hingga kini polisi masih mendalami keberadaannya. "Untuk proses penyidikan ini tim penyidik Polres Jakarta Barat berkoordinasi dan kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, Majelis Kehormatan kedokteran Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Dinas kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Sudin kesehatan pemerintah Jakarta Barat," jelasnya.
"Diharapkan dengan kerja sama ini, kasus ini bisa komprehensif, penanganan korban bisa maksimal. Untuk hal lain dengan pihak imigrasi sudah kita jalankan terkait WNA yang berperan sebagai dokter," tambahnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 42 dan atau pasal 77 UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan atau pasal 201 Jo pasal 198 Jo pasal 108 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Serta tersangka terancam pidana hukaman 15 tahun penjara.
(tfn/rvk)