Praktik Tanpa Izin, 3 Dokter Klinik Metropole Dijadikan Tersangka

Praktik Tanpa Izin, 3 Dokter Klinik Metropole Dijadikan Tersangka

- detikNews
Sabtu, 04 Okt 2014 13:06 WIB
Praktik Tanpa Izin, 3 Dokter Klinik Metropole Dijadikan Tersangka
Jakarta -

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil amankan 3 tersangka kasus praktek klinik Pratama Metropole di Tamansari, Jakarta Barat. Klinik tersebut praktik secara ilegal. Diduga ada ratusan pasien yang menjadi korban klinik tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran mengatakan Klinik Pratama Metropole membuka kegiatan praktik kedokteran yang izinnya tidak sesuai dengan ketentuan praktek kedokteran. Alhasil hingga Sabtu (4/10/2014), polisi telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial JP (52), LRD (67), dan Dr. ERM (40).

"Untuk sementara ketiga tersangka ini kami tangkap berdasarkan fakta hukum hasil penyidikan, dan perorang patut diduga melakukan kegiatan kedokteran tanpa izin. Ketiga tersangka ini merupakan WNI," kata Kombes Fadil Imran di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (4/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil menjelaskan, tiga tersangka masih DPO yakni Dr. Song, Dr Shen, dan Dr Li. Selain itu, dalam penyidikan ini polisi tidak hanya menerapkan UU praktek kedokteran.

"Melainkan juga terdapat UU kesehatan, UU Rumah Sakit, dan UU Keimigrasian," ucapnya.

Lanjutnya, 3 tersangka yang masih DPO, diketahui merupakan WNA dari negara China. Menurutnya, mereka para tersangka telah melakukan praktek-praktek yang tidak sesuai izin yang diberikan Suku Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat yakni berupa pelayanan medik dasar untuk menyelenggarakan pengobatan umum atau gigi serta kesehatan ibu dan anak.

"Jadi mereka melakukan praktek kedokteran di luar ketentuan yang diberikan dengan membuka praktek USG, Bedah, Medical Check Up, dan Penyakit Wasir," jelasnya.

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 42 dan atau pasal 77 UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan atau pasal 201 Jo pasal 198 Jo pasal 108 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Serta tersangka terancam pidana hukaman 15 tahun penjara. Polisi juga sudah memeriksa 4 korban yaitu IM (40, LS (35), NBS (33) dan RS (50).

(tfn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads