Pola sidang di DPR yang akhir-akhir ini mengandalkan sistem voting mendapat sorotan eks Ketua MK, Jimly Asshidiqqie. Menurut Jimly, DPR tidak boleh terburu-buru mengandalkan voting untuk mengambil keputusan, karena hanya menguntungkan koalisi yang memiliki banyak anggota.
"Makanya jangan buru-buru voting. Prinsip yang harus dikedepankan DPR, DPD yang harus dikedepankan musyawarah. Itu filosofi demokrasi kita itu musyawarah. Jangan mentang-mentang lalu langsung ke voting. Itu tidak benar," kata Jimly usai menjadi khotbah salat Id di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2014).
Menurut Jimly, salah satu hal yang paling kentara adalah voting saat pengesahan RUU Pilkada. Dalam pandangannya, UU Pilkada adalah korban dari anggota DPR yang suka mengandalkan voting dalam mengambil keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kalau dalam keadaan tenang, belum tentu pengusung ide Pilkada langsung itu semuanya sependapat," imbuhnya.
Menganggap UU Pilkada adalah korban voting, Jimly merasa Presiden SBY sudah tepat dengan mengeluarkan Perpu. Namun, Jimly tak mau mengomentari soal pengeluaran Perpu itu.
"Perpu itu menunjukkan kalau dia (presiden) sungguh-sungguh menolak UU Pilkada. Tapi saya tidak mau menilai, nanti ada conflict of interest karena saya Ketua DKPP," tegasnya.
(kha/imk)











































