"Ada wacana seperti itu (pemekaran komisi). Beberapa komisi yang terlalu banyak mitra kerjanya sehingga memperlama pembentukan UU," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014).
Fadli menuturkan bahwa beberapa komisi rencananya akan dipisahkan agar lebih fokus. Namun, ia belum memastikan berapa total komisi di DPR maupun komisi mana yang akan dipisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Idealnya mitra kerja 7-8 per komisi," pungkas Fadli.
Sebagai tambahan informasi, pada periode DPR 2009-2014, Komisi I membidangi urusan pertahanan, intelijen, luar negeri, serta komunikasi dan informasi. Komisi II mengurus pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
Komisi IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan. Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi. Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan. Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
(imk/rvk)











































