"Kita akan pelajari apa yang hal-hal yang mendasar dan perlu ditindaklanjuti," kata Setya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Setya menerangkan, Perpu itu setelah diterbitkan SBY akan diproses di DPR melalui paripurna dan Pansus hingga akhirnya diputuskan diterima atau tolak. Nah, pada proses itu akan terlihat sikap masing-masing fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Setya, meski maksud perpu itu adalah membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan DPR dalam paripurna, namun pihaknya menghargai upaya Presiden SBY.
"Apapun yang dilakukan presiden kita hargai, untuk itulah kita tunggu dalam waktu dekat," ucap Bendahara Golkar itu.
(bal/trq)











































