Polisi: Pendemo Rusuh Massa FPI Dikenakan Pidana Pengeroyokan

Polisi: Pendemo Rusuh Massa FPI Dikenakan Pidana Pengeroyokan

- detikNews
Jumat, 03 Okt 2014 18:15 WIB
Polisi: Pendemo Rusuh Massa FPI Dikenakan Pidana Pengeroyokan
Jakarta - Polisi melakukan penangkapan pada massa FPI yang ricuh dalam demo menolak Ahok di DPRD DKI. Sejumlah orang sudah ditangkap, dan banyak yang dari luar Jakarta. Mereka dipidana dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

"Pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/10/2014). Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polisi sudah mengamankan 20 orang, antara lain AC dari Bandung, RL dari Bandung, DD dari Bandung Barat, MK dari Tasik, dan AF dari Majalengka.

"Kita periksa 1x24 jam, kita lihat perannya masing-masing. Kita periksa, cek perannya masing-maisng, kita lihat juga dari kesaksian yang ada, cek juga rekaman dari media massa. Akan kita tentukan besok setelah pemeriksaan," jelasnya.

Dalam unjuk rasa ini juga sejumlah anggota polisi terluka. "Ada 12 orang. 11 dirawat di RSCM dan Gatot Soebroto, rencana akan dipindah ke RS Polri. Luka macam-macam, ada di bagian kepala, kaki, tangan, ada juga luka sabetan sajam. Ada sajam yang disita," tutup Rikwanto.

(mei/ndr)


Berita Terkait