Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golongan Karya Nusron Wahid mengatakan, Fraksi Partai Demokrat harus bertanggungjawab atas lolosnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pilkada. Pasalnya Perpu diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketum Demokrat untuk membatalkan UU Pilkada.
"(Fraksi) Demokrat harus bertanggung jawab menggolkan perpu tersebut, Demokrat harus menunjukkan loyalitasnya kepada SBY," kata Nusron di kantor Gerakan Pemuda Ansor, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014).
Secara substansi, menurut Nusron, keluarnya Perpu tersebut cukup bagus. Namun dia menyayangkan proses yang melatarbelakangi keluarnya Perpu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu (2/10/2014) kemarin Presiden SBY menerbutkan 2 Perpu, yakni Perpu tentang Pilkada dan Perpu Pemda.
"Sebelum saya memutuskan opsi terbaik, dan yang saya pilih, saya harus berangkat dari apa tujuan dan kepentingan opsi yang saya ambil ini. Tujuannya jelas, kepentingannya jelas. Saya tidak setuju kalau pilkada ini berubah menjadi yang semula pilkada langsung, kemudian menjadi dipilih DPRD," kata SBY.
Setelah ditandatangani Presiden SBY, Perpu itu harus dibahas di DPR untuk mendapat persetujuan.
(erd/nrl)











































