"Itu proses ke depan. Setelah kebenaran dibuka, lalu apa? Satu, Pengadilan HAM sebagai yudisial, dan ada non yudisial untuk kasus Petrus 80-an, dan kasus-kasus yang memang tidak mungkin lagi dengan yudisial. Petrus itu hampir tak mungkin yudisial karena pelakunya sudah tidak ada. Untuk kasus 48 juga sudah tak ada baik pelaku atau korban," kata Andi.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi di GP Ansor dengan tema Refleksi Persoalan HAM Masa Lalu: Solusi untuk Pemerintahan Jokowi-JK. Hadir sebagai pembicara Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjajanto, pengamat sosial dari UNJ Robertus Robert, dan aktivis NU Agus Sunyoto, Jumat (3/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapapun presidennya, dia datang ke korban dan menyatakann saya minta maaf atas nama negara kepada anda sebagai korban. Itu konsekuensinya ada. Itu terjadi di Papua," ujarnya.
Untuk hal yang seperti itu, jelas Andi, yang awal dilakukan bukan infrastruktur dan jalan, tapi mengakui ada luka karena konflik panjang di Papua sejak 60-an sampai sekarang.
"Nah siapa yang meminta maaf ke Papua di Tanah Papua. Itu adalah awal rekonsiliasi," ujarnya.
Tim Transisi Jokowi-JK, lanjut dia, sudah menerima laporan dari Komnas HAM, dimulai dari proses membuka kebenaran hingga menindaklanjuti dalam proses yudisial dan non yudisial.
"Menyelesaikan peristiwa supaya anak cucu saya takkan mengalami hal itu, supaya kita dewasa dan belajar dari pengalaman yang pernah ada. Kalau itu bisa kita lakukan, bangsa ini, dimulai Pak Jokowi-JK bisa melakukan langkah signifikan menyembuhkan luka-luka," ujarnya.
(edo/trq)











































