UU PA: Pencabul Anak Minimal Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar!

UU PA: Pencabul Anak Minimal Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar!

- detikNews
Jumat, 03 Okt 2014 17:39 WIB
Jakarta - UU Perlindungan Anak (PA) yang baru saja disahkan DPR menaikkan ancaman pelaku pidana pencabulan anak dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara. Namun dengan naiknya ancaman pidana ini bisa disalahgunakan oleh oknum aparat.

Dalam UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak pasal 82 menyebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah dalam revisi UU PA yang baru, ancaman minimalnya dinaikkan menjadi 5 tahun penjara. Adapun ancaman maksimal tetap sama. Sedangkan ancaman denda menjadi maksimal Rp 5 miliar tanpa ancaman denda minimal.

Hal serupa juga diterapkan bagi kasus pemerkosaan anak. Dalam pasal 81 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Hal ini lalu direvisi menjadi ancaman minimalnya menjadi 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Adapun pidana denda menjadi maksimal Rp 5 miliar tanpa ada ancaman denda minimal.

Selain itu, UU PA baru itu juga memperberat ancaman pidana pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak menjadi 20 tahun penjara apabila pelaku:

1. Orang tua
2. Wali
3. Pengasuh anak
4. Pendidik
5. Tenaga kependidikan

Namun ancaman 5 tahun penjara juga menjadikan seseorang bisa langsung ditahan. Hal ini sesuai KUHAP yang memberikan kewenangan penegak hukum menahan seseorang dengan alasan subjektif aparat asalkan memenuhi syarat ancaman 5 tahun penjara atau lebih. Sehingga jika ada orang yang melaporkan dugaan pencabulan, maka terlapor bisa langsung ditahan.

"Jangan sedikit-sedikit ditahan. Perlu ketajaman aparat hukum dalam memahami masalah ini," kata ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/10/2014).

Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP berbunyi:

Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads