Kejagung Ancam Sita Gedung Indosat Jika Uang Pengganti Tak Segera Dilunasi

Kejagung Ancam Sita Gedung Indosat Jika Uang Pengganti Tak Segera Dilunasi

- detikNews
Jumat, 03 Okt 2014 16:39 WIB
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan merampas gedung Indosat jika perusahaan itu tidak segera melunasi uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dalam waktu 1 tahun. Hal itu terkait dengan kasus korupsi penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G.

"Gedungnya kita rampas sebagai jaminan. Putusannya harus kita laksanakan 1 tahun itu," kata Kasubdit Pidana Khusus, Sarjono Turin, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).

Turin mengatakan bahwa sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) no 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto, eksekusi itu dilakukan 1 bulan. Namun jaksa memberi kelonggaran selama 1 tahun karena jumlah uang penggantinya mencapai triliunan.
β€Ž
"Seharusnya 30 hari tapi karena ini nilainya besar maka 1 tahun, kasasinya begitu. Artinya setelah 1 tahun ini tidak membayar denda maka akan dirampas asetnya. Itu kan bunyi putusan dari MA begitu, jaksa selaku eksekutor harus begitu," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kejagung telah mengeksekusi Indar pada 16 September 2014β€Ž yang dihukum pidana penjara selama 8 tahun. Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Indar pun dijebloskan ke LP Sukamiskin.

Dalam putusan Kasasi itu, MA juga menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor akan memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

Putusan MA tersebut diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan M Askin. Putusan yang diketok pada 10 Juli 2014 lalu itu dengan panitera pengganti Linda Simanihuruk.

Perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.

Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi tapi kandas.

(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads