Ismoko:Saya Merasa Tidak Bersalah
Selasa, 11 Jan 2005 12:36 WIB
Jakarta - Meski mengakui ada beberapa hal yang dilanggar, Brigjen Pol Samuel Ismoko merasa tidak bersalah karena melakukannya demi mengungkap kasus."Saya merasa tidak bersalah. Apa salah saya? Sehingga wajar bila saya mencabut berita acara pemeriksaan pada 12 Oktober 2004. Karena apa yang saya lakukan semua bertujuan untuk mengungkap kasus ini (pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru Rp 1,7 triliun)," katanya.Hal itu disampaikan mantan Direktur II Ekonomis Khusus Bareskrim Mabes Polri itu kepada detikcom saat reses Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi di Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2005).Dalam persidangan, Ismoko mengakui ada beberapa hal yang sudah dilanggarnya dalam penyelidikan kasus tersebut. Tapi dia meminta perlunya dipahami kalau semua itu dilakukan demi terungkapnya kasus itu."Situasi yang saya hadapi pada awal penyidikan sudah cukup menekan para penyidik karena kasus ini termasuk menonjol dan negara dirugikan cukup besar. Setelah menahan 2 pejabat BNI, kita sudah memiliki bukti awal yang cukup siapa saja yang terlibat, dan ada indikasi keterlibatan para direktur Gramarindo," katanya pada awal persidangan.Dia menceritakan pada saat itu dirinya pernah dipanggil Kapolri dan ditanyakan mengenai penyidikan kasus BNI. Dirinya mendapat perintah langsung untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam waktu 2x24 jam. Sehingga mengacu pada atensi Kapolri, Ismoko memerintahkan penyidik untuk melakukan pencarian para tersangka.Pada awal penyidikan selama 1x24 jam setelah Kapolri memberikan atensi, tutur dia, pencarian para tersangka tidak mendapatkan hasil. Namun sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB, salah seorang penyidik menghadap Ismoko dan menyampaikan ada salah satu tersangka yakni Jeffry Baso akan menyerahkan diri karena merasa takut atas perbuatan yang dilakukan.Hal itu, lanjut dia, dibenarkan pengacara Jeffry yang meminta agar polisi mmberikan keringanan khusus kepada Jefry. Sebagai balasannya, Jeffry akan menyerahkan diri dan memberikan keterangan kepada penyidik."Saya putuskan agar Jeffry Baso silakan datang, pukul 21.00 WIB Jeffry masuk dan kita perlakukan dengan baik. Saya melaporkan hal ini pada atasan saya," ucap Ismoko.Karena menyadari kompleksnya kasus tersebut, ditambah dengan minimnya informasi, plus kelihaian dan pengalaman para tersangka terkait dengan kejahatan white collar crime tentang perbankan, belum lagi para tersangka yang sebagian besar berada di luar negeri, Ismoko memutuskan harus bersikap persuasif."Dari 8 tersangka yang saya tangkap, semua ada di luar negeri. Jadi setelah Jeffry menyerahkan diri dan ditangkap, secara berturut-turut tersangka lainnya datang. Tidak ada satupun upaya paksa yang saya lakukan di luar kantor. Semua penangkapan saya lakukan di dalam kantor. Ini berkat tindakan persuasif untuk menggiring para tersangka ke tahanan," klaim Ismoko.Dia menyadari dirinya harus melakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri) agar dapat mengungkap kasus tersebut, termasuk salah satunya keputusan Ismoko untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka di luar ruang tahanan."Untuk para tersangka seperti pejabat BNI, perusahaan Mahesa dan Petindo ditahan di ruang tahanan. Sedangkan 10 pengusaha dari Gramarindo Grup ditahan di luar ruang tahanan, tepatnya di lantai 2 dan 3 gedung Bareskrim Mabes Polri," kata Ismoko.
(sss/)











































