Brigjen Pol Samuel Ismoko Lakukan 3 Pelanggaran Kode Etik

Brigjen Pol Samuel Ismoko Lakukan 3 Pelanggaran Kode Etik

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2005 11:57 WIB
Jakarta - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel dituntut melakukan 3 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam menangani kasus pembobolan Bank BNI.Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap terperiksa Ismoko dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (11/1/2005), di Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan.Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi Komjen Pol Adang Dorodjatun, Wakil Ketua Komjen Pol Binarto, Sekretaris Irjen Pol Supriyadi, serta 2 anggota komisi Brigjen Pol Dadang Garnida dan Brigjen Pol DPM Sitompul. Sedangkan Ismoko didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung.Menurut penjelasan sekretaris sidang pada awal persidangan, sidang kali ini sehubungan penyidikan dan penyelidikan kasus pembobolan Bank BNI yang mulai ditangani Direktorat II pada 3 Oktober 2003. Ada sekitar 3 pelanggaran yang dilakukan Ismoko.Pertama, pelanggaran kode etik dan profesi sehubungan dengan perbedaan tempat penahanan dan perlakuan khusus terhadap beberapa tersangka BNI dianggap telah melanggar pasal 4 huruf b dan pasal 5 huruf b Kode Etik Profesi Polri.Kedua, Ismoko dianggap telah menerima suap berupa sejumlah barang seperti laptop, 5 handphone, 5 kipas angin, 1 televisi 29 inci, 1 televisi 24 inci, DVD karaoke dan mesin fotokopi yang dikuatkan berdasarkan keterangan saksi Adrian Herling Waworuntu, Rudy Sutopo dan Aprila Widarta. Ketiganya merupakan tersangka kasus BNI.Kemudian Ismoko dianggap telah menerima suap senilai US$ 20 ribu saat akan pergi ke Bangkok dalam salah satu penugasannya dan Rp 500 juta. Ismoko dianggap telah melanggar pasal 5 huruf g dan pasal 3 huruf a Kode Etik Profesi Polri.Ketiga, pada saat Adrian akan diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta pada 9 September 2004 karena berkas sudah dianggap lengkap, penyidik tidak dapat menyerahkan Adrian kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena lari ke luar negeri. Ini menandakan Ismoko tidak tanggap dan lamban, serta melanggar pasal 7 huruf g dan pasal 9 ayat 2 Kode Etik Profesi Polri.Selain mendengarkan keterangan terperiksa, agenda sidang hari ini juga akan mendatangkan sejumlah saksi, antara lain AKBP Irman Santosa, AKBP Titin Damiyanti, dan Kombes Pol Ateng Sutandi. Sedangkan saksi lainnya, yakni para tersangka Adrian, Rudy, dan Aprila akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya. (sss/)


Berita Terkait