Polri Klaim Penggerebekan BBM Ilegal di Batam Sudah Sesuai Prosedur

Bentrok TNI-Polri di Batam

Polri Klaim Penggerebekan BBM Ilegal di Batam Sudah Sesuai Prosedur

- detikNews
Jumat, 03 Okt 2014 14:35 WIB
Jakarta - Meski investigasi Polri dan TNI terkait bentrok Brimob dan TNI di Batam sudah rampung, kedua institusi ini belum mau memberikan keterangan hasil penelusurannya. Namun, Korps Bhayangkara ini memberi sinyal pihaknya sudah benar dalam melakukan penggerebekan BBM Ilegal yang berujung bentrok Brimob dan TNI.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Dwi Priyatno mengatakan, dilihat dari prosedur penggerebekan, pihaknya sudah melakukannya sesuai mekanisme yang ada.

"Itu sudah sesuai posedurnya, ada surat perintah, dalam surat perintah jelas dilakukan penyitaan, lalu ada perlawanan. sekarang di KUHP kalau terancam kan dia boleh, dalam keadaan over macht, mengeluarkan peringatan, sudah," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait penggunaan senjata api, Dwi menjelaskan, segala bentuk penggunaan senjata api dalam proses penegakkan hukum diperbolehkan, tentunya dengan beberapa tahapan sebelum senjata itu digunakan.

"Di Perkap 1/2009, kan ada step-stepnya itu. Kalau sudah mengancam ada Protap 1/2010. Menghambat penyidikan kan juga bisa kena pidana juga orang itu," ujar Dwi.

Disinggung siapa pihak yang menghalangi penyelidikan seperti yang dimaksudkan, Dwi hanya menjawab yang menghalangi itu adalah sekelompok masyarakat.

"Ada kelompok masyarakat yang menghalangi," jawab Dwi.

(ahy/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads