Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Dwi Priyatno mengatakan, dilihat dari prosedur penggerebekan, pihaknya sudah melakukannya sesuai mekanisme yang ada.
"Itu sudah sesuai posedurnya, ada surat perintah, dalam surat perintah jelas dilakukan penyitaan, lalu ada perlawanan. sekarang di KUHP kalau terancam kan dia boleh, dalam keadaan over macht, mengeluarkan peringatan, sudah," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Perkap 1/2009, kan ada step-stepnya itu. Kalau sudah mengancam ada Protap 1/2010. Menghambat penyidikan kan juga bisa kena pidana juga orang itu," ujar Dwi.
Disinggung siapa pihak yang menghalangi penyelidikan seperti yang dimaksudkan, Dwi hanya menjawab yang menghalangi itu adalah sekelompok masyarakat.
"Ada kelompok masyarakat yang menghalangi," jawab Dwi.
(ahy/fjp)











































