Dibela Farhat Abbas, Bos Narkoba Ini Sempat Gugat MA karena PK-nya Ditolak

Dibela Farhat Abbas, Bos Narkoba Ini Sempat Gugat MA karena PK-nya Ditolak

- detikNews
Jumat, 03 Okt 2014 13:57 WIB
Dibela Farhat Abbas, Bos Narkoba Ini Sempat Gugat MA karena PK-nya Ditolak
Farhat Abbas (ari/detikcom)
Jakarta -

Peninjauan kembali (PK) kedua terpidana mati kasus narkoba, Seck Osmane, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Tidak terima, WN Senegal itu lalu meminta bantuan Farhat Abbas untuk menggugat MA.

Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (3/10/2014), Seck dijatuhi hukuman mati karena kedapatan memiliki 3 kg heroin di kamar kosnya di Eksekutif Panorama, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Oktober 2010. Atas kepemilikan narkotika golongan I itu, Seck lalu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 21 Juli 2004.

Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 September 2004 dan kasasi pada 25 Januari 2005. Tidak terima atas vonis itu, Sack pun mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi apa dikata, PK tersebut ditolak pada 1 Oktober 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski menemui jalan buntu, Seck mencoba mengundi nasib dengan kembali mengajukan PK ke PN Jaksel pada 23 Oktober 2011 dengan meminta hukumannya diperingan menjadi hukuman seumur hidup atau dalam hitungan tahun. Tapi PN Jaksel menolak PK tersebut dengan alasan Seck sudah pernah menggunakan satu-satunya kesempatan PK yang diberikan.

Tidak terima atas penolakan itu, Seck lalu mengambil jalan perdata dengan menggugat Ketua PN Jaksel dan Ketua MA. Dengan menunjuk Farhat Abbas sebagai pembelanya, Seck meminta Ketua PN Jaksel dan Ketua MA untuk memerintahkan PN Jaksel menerima permohonan PK kedua itu.

"Pembatasan PK adalah membatasi hak-hak tertentu Terpidana apalagi jika dikaitkan dengan terpidana mati yang berkaitan dengan nyawa seseorang," ujar Farhat dalam berkas gugatannya.

Setelah melalui persidangan yang cukup alot, gugatan Seck kandas. Menurut majelis hakim, Seck tidak bisa membuktikan dalil-dalil bahwa Ketua PN Jaksel dan Ketua MA melakukan perbuatan melawan hukum dengan menolak permohonan PK kedua Seck.

"Menolak gugatan untuk seluruhnya," putus majelis PN Jaksel pada 19 Maret 2013. Duduk sebagai ketua majelis Gusrizal dengan anggota Aminal Umam dan Achmad Dimyati.

Satu tahun setelah putusan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membuka keran PK berkali-kali. Putusan itu melebihi permintaan Antasari Azhar yang meminta PK berkali-kali hanya untuk novum bukti elektronik dan teknologi semata. Entah kenapa, MK malah membolehkan PK berkali-kali dengan berbagai alasan.

Atas vonis MK itu, terpidana narkotika yang dihukum penjara seumur hidup, Liem Marita, langsung mengajukan PK kedua. Lantas apakah Seck juga akan kembali mengajukan PK?

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads