Kemendagri: Perpu Lebih Lengkap dari Opsi Pilkada Langsung dengan 10 Syarat

Kemendagri: Perpu Lebih Lengkap dari Opsi Pilkada Langsung dengan 10 Syarat

- detikNews
Jumat, 03 Okt 2014 13:41 WIB
Kemendagri: Perpu Lebih Lengkap dari Opsi Pilkada Langsung dengan 10 Syarat
Presiden SBY menandatangani 2 Perpu terkait Pilkada.
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pilkada langsungโ€Ž atas UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. Menurut Kementerian Dalam Negeri, isi Perpu lebih lengkap dari usulan pilkada langsung dengan 10 syarat yang sempat diajukan Partai Demokrat.

"Kalau yang sepuluh catatan dari Partai Demokrat sudah ditampung semua di dalam Perpu, bahkan lebih (lengkap) di dalam Perpu itu," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan, dalam diskusi tentang UU Pemda di Ubud Building, Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014).

Menurut Johan, Perpu tersebut berasal dari opsi satu yang mendukung pilkada langsung yang pernah diajukan dan dibahas DPR bersama pemerintah beberapa waktu lalu. Ia memperkirakan 95 persen materi Perpu berasal dari opsi satu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipertajam dengan berbagai masukan dan tambahan-tambahan lagi di dalam Perpu ini," jelas Johan.

Johan menambahkan, Perpu ini untuk memastikan penyelenggaraan pemilukada secara langsung terhindar dari berbagai ekses negatif. Termasuk salah satunya uji publik juga muncul di Perpu itu.

"Ada tambahan di sana sini untuk lebih menyempurnakan draft yang pernah disusun pemerintah bersama DPR waktu itu," ungkapnya.

(rna/rmd)


Berita Terkait