"Hari ini kita akan membahas dalam rapat fraksi, sekaligus minta pendapat DPP PKS terkait pengunduran diri Pak Jokowi kemarin," kata Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Triwisaksana saat berbincang, Jumat (3/9/2014).
Sani, sapaan Triwisaksana, menjelaskan pada dasarnya Fraksi PKS DPRD menilai pengunduran diri Jokowi adalah untuk kepentingan bangsa dan negara. Jokowi memang mundur dari kursi Gubernur untuk dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka munculah tiga opsi tanggapan dari Fraksi PKS menanggapi pengunduran diri Jokowi. Opsi pertama, menerima pengunduran diri. Opsi kedua, menerima dengan catatan.
"Catatan yang dimaksud adalah regulasi yang perlu dilengkapi berkaitan dengan mekanisme Kepala Daerah yang mundur seperti kasus Pak Jokowi. Dia kan Presiden terpilih," tutur Sani.
Sani merujuk pengalaman empirik saat DPRD DKI menolak pengunduran diri Wakil Gubernur Prijanto. Pada saat itu, UU Pemda tidak mewadahi pengunduran diri seorang Kepala Daerah seperti kasus Prijanto yang mengundurkan diri karena alasan pribadi.
"Saya nggak tahu kalau UU Pemda yang baru, apakah mewadahi aturan untuk kasus seperti itu," kata Sani.
Catatan selanjutnya yakni Jokowi perlu membuat laporan pertanggungjawaban selama dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI. Laporan tersebut belum diserahkan Jokowi ke DPRD sampai sekarang.
"Kita masih melihat celah hukumnya, apakah kepala daerah yang mundur ini perlu membuat laporan pertanggung jawaban terlebih dahulu untuk menjadi dasar pertimbangan," kata Sani.
Terakhir opsi ketiga, yakni menolak pengunduran diri Jokowi dari kursi Gubernur DKI. "Tetap, kita perlu konsultasi ke DPP PKS," tandas Sani.
(dnu/trq)










































