"Silakan kalau DPR mau menilai, itu hak DPR. Sekarang hak presiden untuk melihat ada kegentingan yang memaksa. Subjektifitas presiden. Giliran DPR itu saat menilai Perpu itu," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).
Denny yang juga guru besar hukum tata negara UGM itu mengatakan bahwa presiden dan DPR mempunyai wilayah kerja masing-masing. Dan presiden pun menghormati DPR yang nantinya akan membahas Perpu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Opsinya ada 3. Paling kuat Perpu, satu pasal 20 ayat 2, 20 ayat 5 tapi 30 hari jadi UU. Tinggal pasal 22 tentang Perpu. Itu subjektifitas presiden. Presiden ingin pilkada langsung dengan perbaikan itu subjektifitas presiden," sambung Denny memaparkan.
(dha/rmd)











































