SBY Terbitkan Perpu Pilkada, Wamenkum: Silakan DPR Menilai

SBY Terbitkan Perpu Pilkada, Wamenkum: Silakan DPR Menilai

- detikNews
Jumat, 03 Okt 2014 13:03 WIB
SBY Terbitkan Perpu Pilkada, Wamenkum: Silakan DPR Menilai
Jakarta - Presiden SBY telah ‎menerbitkan dan menandatangani 2 Perpu yaitu Perpu no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Perpu nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun kedua Perpu itu nantinya harus mendapat persetujuan DPR. Akankah disetujui?

"Silakan kalau DPR mau menilai‎, itu hak DPR. Sekarang hak presiden untuk melihat ada kegentingan yang memaksa. Subjektifitas presiden. Giliran DPR itu saat menilai Perpu itu," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).

‎Denny yang juga guru besar hukum tata negara UGM itu mengatakan bahwa presiden dan DPR mempunyai wilayah kerja masing-masing. Dan presiden pun menghormati DPR yang nantinya akan membahas Perpu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan kalau memang tetap akan dilakukan maka itu di pemerintahan baru. Tapi yang jelas presiden sudah mengambil langkah ini dengan Pilkada langsung dengan perbaikan. Presiden tidak dengan pilkada tidak langsung," ucapnya.

"Opsinya ada 3. Paling kuat Perpu, satu pasal 20 ayat 2, 20 ayat 5 tapi 30 hari jadi UU. Tinggal pasal 22 tentang Perpu. Itu subjektifitas presiden. Presiden ingin pilkada langsung dengan perbaikan itu subjektifitas presiden," sambung Denny memaparkan.

(dha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads