"Jadi begini, kan kemarin kami baru terbentuk pimpinan dan sudah rapat pimpinan. Tetapi alat kelengkapan DPR belum ada," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (3/10/2014).
Untuk disetujui DPR dan menjadi undang-undang, Perpu harus disampaikan kepada pimpinan DPR. Setelah itu akan dimasukan ke Badan Musyawarah (Bamus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana kemungkinan Perpu No 1/2014 dan No 2/2014 disetujui DPR?
"Akan kita pelajari dahulu bagaimana isinya," jawab Taufik.
(bpn/trq)










































