Apakah Ada Lobi dari PD ke PDIP Soal Perpu? ini Jawab Jokowi

Apakah Ada Lobi dari PD ke PDIP Soal Perpu? ini Jawab Jokowi

- detikNews
Jumat, 03 Okt 2014 12:39 WIB
Apakah Ada Lobi dari PD ke PDIP Soal Perpu? ini Jawab Jokowi
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pilkada langsung‎ atas UU Pilkada yang disahkan DPR. Perppu ini selanjutnya akan dilimpahkan ke DPR untuk disetujui.

Lalu apakah ada lobi-lobi dari Partai Demokrat (PD) ke PDIP agar Perpu ini diloloskan?

Saat ditanya, Presiden RI terpilih Joko Widodo (Jokowi) tak mau menjawab detil soal hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak usah saya sebutkan. Nggak usah saya ceritakan," kata Jokowi kepada wartawan saat melakukan perjalanan dari Balai Kota DKI menuju Mesjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakpus, Jumat (3/10/2014).

Jokowi dari awal menegaskan, dirinya tak setuju dengan dikeluarkannya UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah harus lewat DPRD. Dia mengatakan, akan terus memperjuangkan agar rakyat bisa kembali memiliki hak politiknya untuk bisa langsung memilih kepada daerah pilihan mereka.

"Kita akan terus berjuang untuk Pilkada langsung," kata Jokowi.

SBY menandatangani 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pilkada langsung‎ atas UU Pilkada yang disahkan DPR. Katanya, itu adalah bentuk konsistensi dan keberpihakannya kepada rakyat.

"terus terang saya tidak setuju atas keputusan tersebut. Saya tetap konsisten memilih pilkada langsung oleh rakyat dengan perbaikan-perbaikan. Saya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk para ahli tata negara untuk mengambil langkah konstutisional demi menyelamatkan demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata SBY.

Pernyataan itu disampaikan SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/10/2014). Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II hadir di sana.

"Setelah menimbang berbagai opsi, saya memutuskan memilih menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Berkaitan dengan itu saya baru saja menandatangan 2 perpu. Pertama Perpu no 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Perpu itu sekaligus mencabut UU no 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah tidak langsung oleh DPRD," kata SBY.

Dilanjutkan SBY, ada konsekwensi dari penetapan Perpu Pilkada secara langsung tersebut. Maka untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, ia pun menerbitkan perpu lainnya.

"Sebagai konsekwensi dari penetapan perpu pilkada secara langsung tersebut, maka untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat saya juga menerbitkan perpu no 2 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang dprd untuk memilih kepala daerah

"Kedua Perpu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata perjuangan saya bersama rakyat Indonesia tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung," ucapnya.

(jor/ndr)


Berita Terkait