KPK Serahkan Kasus Temanggung ke Polda Jateng

KPK Serahkan Kasus Temanggung ke Polda Jateng

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2005 10:50 WIB
Semarang - Kasus korupsi dana Pemilu sebesar Rp 1,7 miliar oleh Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo yang diduga mengakibatkan mundurnya 108 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung diserahkan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke Polda Jawa Tengah."Semalam kami sudah berkoordinasi dengan Ketua KPK (Taufiequrrahman Ruki) melalui telepon, untuk menginformasikan langkah-langkah yang sudah diambil. Dari hasil koordinasi itu KPK menyerahkan kasusnya ke Polda Jateng," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Chaerul Rasyid.Hal itu disampaikan dia kepada wartawan usai mengikuti acara Peringatan ke-24 Hari Satpam di Mapolda Jateng jalan Pahlawan Semarang, Selasa (11/1/2005)."Dengan demikian, Polda juga akan mengambil alih kasus tersebut dari Polres Temanggung yang selama ini menangani kasus itu. Pemeriksaan akan diteruskan dan berjalan di Temanggung karena akan lebih mempermudah mendapatkan saksi-saksi terkait kasus tersebut," urai Chaerul.Dituturkan dia, Polda Jateng telah menurunkan tim yang dipimpin langsung oleh Kasat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jateng AKBP Agus Prajito untuk menggali informasi sebanyak mungkin dari Polres Temanggung dan pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus tersebut."Nanti malam kita akan mendapatkan laporan sejauhmana hasil kerja tim itu. Setelah itu, kita akan mengagendakan siapa yang akan diperiksa oleh Polda. Ini merupakan kasus yang serius karena berkaitan dengan KKN. Ini merupakan komitmen Polri dan pemerintah untuk menanganinya secara bersama," kata Chaerul.Sejauh ini Polres Temanggung sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat Daerah (Setda), Kepala Bagian (Kabag) Pemkab Temanggung, dan 12 camat. Namun belum yang ada yang dijadikan tersangka. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads