Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa dengan terdakwa Aling dan Dino Batara Rimba. Mereka ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi pada 2012 silam.
"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas termohon kasasi Ling Ling alias Aling," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (3/10/2014).
Perkara itu bernomor 2498 K/PID.SUS/2013 dengan ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi. Adapun kasus Dino diadili oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Sumardjiatmo dan Margono dengan vonis mengabulkan kasasi jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ketiganya didapati koper dan tas sansel. Di koper berisi 100 ribu butir ekstasi dan di ransel terdapat sabu seberat 20 kg. Mereka mengaku disuruh oleh LOM yang masih buron yang akan diserahkan ke Aling.
Di PN Jakut, Aling dan Dino divonis bebas. Atas hal itu jaksa pun kasasi dan dikabulkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari MA atas kasus itu. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridawan Mansyur yang berwenang memberikan keterangan juga belum mengionformasikan maksud pengabulan kasasi tersebut.
(asp/mpr)











































