MA Vonis Aling Dkk, Bandar 20 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi

MA Vonis Aling Dkk, Bandar 20 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi

- detikNews
Jumat, 03 Okt 2014 09:30 WIB
MA Vonis Aling Dkk, Bandar 20 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa dengan terdakwa Aling dan Dino Batara Rimba. Mereka ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi pada 2012 silam.

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas termohon kasasi Ling Ling alias Aling," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (3/10/2014).

Perkara itu bernomor 2498 K/PID.SUS/2013 dengan ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi. Adapun kasus Dino diadili oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Sumardjiatmo dan Margono dengan vonis mengabulkan kasasi jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, MA tidak menjelaskan lebih detail kasus itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, keduanya terlibat kasus narkotika dalam jumlah sangat banyak yang dikirim dari Kepulauan Riau ke Jakarta lewat jalur laut pada Juni 2012. Saat mendekati Pelabuhan Tanjung Priok,polisi mencium gelagat buruk dan segera mengamankan mereka. Dalam kapal tersebut terdapat SB, AI dan DI.

Dari ketiganya didapati koper dan tas sansel. Di koper berisi 100 ribu butir ekstasi dan di ransel terdapat sabu seberat 20 kg. Mereka mengaku disuruh oleh LOM yang masih buron yang akan diserahkan ke Aling.

Di PN Jakut, Aling dan Dino divonis bebas. Atas hal itu jaksa pun kasasi dan dikabulkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari MA atas kasus itu. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridawan Mansyur yang berwenang memberikan keterangan juga belum mengionformasikan maksud pengabulan kasasi tersebut.

(asp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads