"Belum, (masih) pakai kendaraan pribadi masing-masing. Belum ada pembahasan, nanti tergantung usulan," ungkap Sekjen DPR Winantuningtyastiti kepada detikcom, Jumat (3/10/2014).
Usulan yang dimaksud Win ini adalah apakah anggota DPR akan mendapat jatah mobil dinas atau tidak. Jika ya, maka usulan lanjutannya adalah mengenai pengadaan, termasuk jenis atau merk mobilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR periode sebelumnya disebut Win tidak mendapat jatah mobil dinas karena usulannya seperti itu. "Nggak ada, mereka pakai mobil masing-masing," tutur Win.
Selain mengenai kendaraan dinas ini, anggota dewan juga akan mendapat jatah rumah dinas. Untuk diketahui, take home pay yang didapat anggota DPR di periode sebelumnya bisa mencapai Rp 50 juta lebih dalam sebulannya.
Penghasilan itu dengan rincian Rp 4,2 juta sebagai gaji pokoknya, dan sisanya adalah tunjangan-tunjangan serta uang sidang/paket dan lain-lain. Anggota DPR yang baru ini pun akan mendapat penghasilan yang sama.
"Gaji dan tunjangannya sama kayak yang lama. Nggak ada yang berubah. Nggak naik atau pun turun. Mereka sampai sekarang sama sekali belum dapat apa-apa, gaji saja belum. Baru juga dilantik," jelas Win.
(ear/mpr)










































