Ombudsman Terima Banyak Aduan dari Napi Lapas Sukamiskin Soal Remisi dan PB

Ombudsman Terima Banyak Aduan dari Napi Lapas Sukamiskin Soal Remisi dan PB

- detikNews
Jumat, 03 Okt 2014 00:42 WIB
Jakarta - Ombudsman RI melakukan kunjungan ke Lapas Sukamiskin Bandung pada Rabu (1/10). Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman membuka pos pengaduan selama 3 jam dan menerima 123 aduan.

"Saat sidak ke Lapas Sukamiskin kemarin, kami buka pos pengaduan selama 3 jam untuk warga binaan, kami menerima 123 aduan yang masuk," ujar Anggota Ombudsman RI Budi Santoso saat pemaparan Monitoring Lapas-Rutan dalam Press Gathering Ombudsman di Mason Pine, Padalarang, Kamis (2/10/2014).

Dari pengaduan yang diterima tersebut Ombudsman mencatat sejumlah hal yang paling banyak dikeluhkan. Mulai dari keluhan soal remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) hingga soal penyitaan aset.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara umum banyak yang menanyakan kepastian pemberian remisi dan PB pasca diberlakukannya PP No 99 tahun 2012," katanya.

Budi menjelaskan, dokumen PB yang telah memenuhi persyaratan sudah diproses lapas serta sudah disampaikan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Selain keluhan sulitnya remisi, PB dan cuti bersyarat, Ombudsman pun mencatat keluhan menarik yang masuk.

"Agak baru dibandingkan keluhan tahun-tahun sebelumnya. Soal pengenaan hukuman tambahan berupa pembayaran dirasa tidak adil. Pengenaan kewajiban penyerahan aset terpidana yang disita melebihi hukuman yang diterima," jelas Budi.

Soal kondisi secara keseluruhan, Budi menyebut Lapas Sukamiskin terbilang ideal dibandingkan lapas lainnya.

"Lapas Sukamiskin ini laik, tidak over kapasitas. Dari kapasitas 547 orang saat ini terisi 491. Terdiri dari 367 dari tipikor dan 122 pidum," terangnya.

Jumlah petugas dan warga binaan juga masih ideal dan masih dapat tertangani.

(tya/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads