Tinul, Petinggi Hotel Mulia yang Terancam 7 Tahun Penjara

Tinul, Petinggi Hotel Mulia yang Terancam 7 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 11 Jan 2005 10:00 WIB
Jakarta - Seperti Adiguna Sutowo pada awalnya, sulit mengetahui identitas Tinul, tersangka baru dalam kasus penembakan hingga tewas pelayan Bar Fluid, Yohanes B.Haerudy Natong alias Rudy. Yang jelas, nama aslinya adalah Novia Herdiana.Penelusuran detikcom menyatakan Tinul alias Novia Herdiana bekerja di Hotel Mulia, hotel bintang lima di Jl Asia Afrika, Jaksel. Informasi lain menyebutkan bahwa posisi Tinul adalah eksekutif hotel itu, tepatnya duduk sebagai direktur pengembangan bisnis.Novia ditaksir berumur 40-an tahun, nyaris sebaya dengan Adiguna. Dia dikenal sebagai perempuan menyenangkan yang mudah bergaul dan selalu berdandan funky, berkulit hitam manis dan bertinggi sekitar 155 cm.Kariernya dibangun lewat dunia perhotelan. Tercatat, Tinul pernah bekerja di Hotel Shangri-La, sebelum menyeberang ke Hotel Mulia. Di Hotel Mulia, karier perempuan lajang ini melesat hingga menduduki posisinya yang terakhir kali ini.Tinul dekat dengan Adiguna, disebut-sebut, salah satunya karena dia masih ada hubungan famili dengan Vicka. Yang disebut terakhir ini adalah istri muda Adiguna.Tinul ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam kemarin. Penyebabnya, ketika diperiksa sebagai saksi, dia memberikan keterangan palsu.Keterangan palsu itu antara lain, Tinul mengaku meninggalkan Bar Fluid pada pukul 03.00 WIB pada 1 Januari silam. Tapi faktanya, bill minuman dia teken pada pukul 04.07 WIB. Bahkan Tinul juga diyakini sebagai pemicu penembakan Adiguna terhadap Rudy.Polisi menjerat Tinul dengan pasal 242 KUHP yaitu sumpah palsu dan keterangan palsu. Bunyi pasal itu sbb:Pasal 242(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.Terkait:* Tinul, Saksi Kunci Adiguna Bekerja di Hotel Mulia* Profil Adiguna (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads