Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpu tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan Perpu tentang Pemerintahan Daerah. Perpu ini membatalkan UU No 22/2014 tentang Pilkada lewat DPRD. Lantas bagaimana kelanjutan gugatan warga di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada lewat DPRD?
"Uji materi di MK yang kemarin diajukan masyarakat ya berarti berhenti," ucap Wamenkum HAM Denny Indrayana, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Menurut guru besar UGM ini, apa yang digugat warga ke MK ialah menginginkan Pilkada secara langsung. Dengan adanya Perpu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, maka keinginan warga itu sudah terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Denny, menyerahkan judicial review itu sepenuhnya ke MK. Menurutnya, judicial review atau gugatan terhadap undang-undang merupakan ranah MK.
"Tapi kepastiannya, Itu di kewenangan MK," pungkasnya.
(rvk/mpr)











































