Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan penolakannya terhadap pilkada lewat DPRD dengan menandatangani 2 Perpu. Ia menandatangani 2 Perpu itu karena menilai keadaan sudah genting.
"Saya telah dengan cermat menggunakan hak konstitusional untuk menerbitkan Perpu ini. Meskipun menurut MK, pendefinisian kegentingan yang memaksa adalah hak subyektivitas presiden, saya tetap merumuskan kegentingan yang memaksa melalui pertimbangan yang matang," kata SBY.
Pernyataan itu disampaikan SBY di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014), dan dihadiri oleh sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu II antara lain Menkum HAM Amir Syamsuddin, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, dan Jaksa Agung Basrief Sarief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penolakan luas yang ditunjukkan oleh sebagian besar masy indonesia harus disikapi tindakan yang cepat. Sebuah undang-undang yang mendapatkan penolakn kuat dari masyarakat akan menghadapi tantangan dan permasalah dalam implemnentasinya," imbuh SBY menegaskan alasanya menerbitkan 2 Perpu.
SBY menandatangani 2 Perpu. Pertama Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perpu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014.
"Sebagai konsekwensi dari penetapan perpu pilkada secara langsung tersebut, maka untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat saya juga menerbitkan perpu no 2 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang dprd untuk memilih kepala daerah," imbuhnya.
(bar/mpr)











































