Ini 10 Poin Perbaikan Pilkada Langsung dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014

Ini 10 Poin Perbaikan Pilkada Langsung dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014

- detikNews
Kamis, 02 Okt 2014 22:11 WIB
Ini 10 Poin Perbaikan Pilkada Langsung dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014
Jakarta -

Malam ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pandangannya terkait kisruh UU Pilkada, dimana dirinya setuju dengan pemilihan kepala daerah secara langsung. Sehingga dirinya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, dengan beberapa poin perbaikan.

"Di saat bersamaan saya mengerti dalam pelaksanaannya harus ada perbaikan. Perbaikan itu sudah kami sampaikan dalam berbagai kesempatan dan telah dimasukkan ke dalam Perppu pemilihan kepala daerah," ujar SBY dalam pidatonya di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014).

Berikut 10 poin perbaikan mengenai Pilkada yang telah dimasukkan ke dalam Perpu Nomor 1 tahun 2014 tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ada uji publik calon kepala daerah. Dengan uji publik, dapat dicegah calon dengan integritas buruk dan kemampuan rendah, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, atau hanya karena yang bersangkutan merupakan keluarga dekat dari incumbent. Uji publik semacam ini diperlukan, meskipun tidak menggugurkan hak seseorang untuk maju sebagai calon Gubernur, Bupati ataupun wali kota.

2. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan, karena dirasakan selama ini biayanya terlalu besar.

3. Mengatur kampanye dan pembatasan kampanye terbuka, agar biaya bisa lebih dihemat lagi, dan untuk mencegah benturan antar massa.

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yang sering disalahgunakan. Tujuannya adalah juga untuk mencegah korupsi.

5. Melarang politik uang, termasuk serangan fajar dan membayar parpol yang mengusung. Banyak kepala daerah yang akhirnya melakukan korupsi, karena harus menutupi biaya pengeluaran seperti ini.

6. Melarang fitnah dan kampanye hitam, karena bisa menyesatkan publik dan juga sangat merugikan calon yang difitnah. Demi keadilan para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.

7. Melarang pelibatan aparat birokrasi. Ditengarai banyak calon yang menggunakan aparat birokrasi, sehingga sangat merusak netralitas mereka.

8. Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada, karena pada saat Pilkada, calon yang terpilih atau menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi itu.

9. Menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut. Perlu ditetapkan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi korupsi atau penyuapan.

10. Mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya. Tidak sedikit terjadinya kasus perusakan dan aksi-aksi destruktif karena tidak puas atas hasil Pilkada.

"Di samping kesepuluh usulan perbaikan itu, masih banyak perbaikan lain yang diwadahi dalam Perpu Pilkada ini. Di antaranya, Pilkada yang selama ini mahal telah dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap dan akhirnya mulai serentak pada tahun 2020," tutup SBY.

(rni/mpr)


Berita Terkait