Ancol Tepis Abaikan Niat Perpanjangan Kontrak Pihak Seaworld

Ancol Tepis Abaikan Niat Perpanjangan Kontrak Pihak Seaworld

- detikNews
Kamis, 02 Okt 2014 19:18 WIB
Ancol Tepis Abaikan Niat Perpanjangan Kontrak Pihak Seaworld
Jakarta - PT Pembangunan Jaya Ancol (PAJ) membantah telah mengabaikan permohonan Pihak Seaworld yang ingin memperpanjang kontrak pada tahun 2011 lalu. Menurut Kuasa Hukum PT PAJ, Iim Zovito Sumanungkalit, pihaknya telah menanggapi permohonan tersebut.

‎"Kalau dibilang kita diam saja, tidak. Sekali lagi, ini adalah perjanjian BOT, dia itu memakai tanah kita, mengelola, dia membangun, kemudian dia surati. Setelah 20 tahun terjadi, artinya kan harus ada perjanjian baru," katanya saat menggelar jumpa pers di Senayan City, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Menurut Zovito, ‎pihaknya tidak bisa menilai suatu perjanjian jika data dan surat tersebut belum diserahkan. Lalu data itu nanti akan diserahkan ke pihak-pihak yang dapat menghitung untuk 20 tahun ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana saya bisa menilai perjanjian kalau suratnya saja tidak pernah dikasih ke saya, nggak mungkin dong. Kan nggak mungkin tiba-tiba mereka bilang 'saya sudah sampai juni sampai 2034', bukan tidak kita tanggapi, kita tanggapi, saya minta datanya, hukum kan harus data,"

"Lalu data ini nanti kita kasih ke pihak-pihak lain yang bisa menghitung, 20 tahun ke depan, ingat lho kalimatnya itu bukan 20 tahun langsung, maksimal 20 tahun. Jangan salah paham disitu, kalimat tentang perpanjangan itu jelas, maksimal 20 tahun. Kalau seaworld bilang sampai juni 2034 itu sudah tidak benar itu," tambahnya.

Sementara itu, Pihak Ancol sendiri telah memilih menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada April 2013 lalu. Akhirnya, BANI memenangkan Ancol, dan Seaworld diharuskan menyerahkan aset dan semua fasilitasnya.

Dengan keputusan itu, Seaworld melakukan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk pembatalan putusan tersebut. ‎Lalu bagaimana seandainya pihak Ancol kalah di Pengadilan Jakarta Utara?

"Putusan BANI itu, itu jelas.‎ UU BANI menyatakan seperti ini, setiap putusan BANI adalah final, artinya terakhir mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak. Itu jelas. Itu diatur juga di perjanjian. Putusan BANI itu yang diproses di BANI itu tahun 2013, hanya untuk menjelaskan apakah di Indonesia ini bisa perjanjian diperpanjang secara otomatis atau serta merta, hanya untuk itu," Zovito menjelaskan.

"Jadi mengenai proses pengadilan silakan berjalan, tapi minimal BANI itu tahu persis bahwa, (bulan) Juni 2014 perjanjian telah berakhir. Tidak ada perpanjangan otomatis dan serta merta, ini putusan BANI, melainkan harus disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak dalam perjanjian. Clear," tururnya.

(idh/ndr)


Berita Terkait