"Yang pertama itu mengganti UU Pilkada, kenapa diganti karena azasnya berubah jadi, prinsip tidak langsung menjadi yang langsung, dipilih DPRD jadi dipilih rakyat," ucap Wamenkum HAM, Denny Indrayana, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Ada pun isi Perpu Pemda tidak jauh beda dengan isi UU Pemda. Adapun yang berbeda hanya pasal tentang Pilkada DPRD yang terdapat di UU Pemda ditiadakan dalam Perpu Pemda yang akan disahkan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono malam ini mengumpulkan sejumlah menteri untuk melakukan rapat terbatas (ratas). Agenda ratas malam ini akan membahas masalah Perpu Pilkada dan Perpu Pemda.
Sejumlah menteri yang hadir antara lain Menkum HAM Amir Syamsuddin, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono dan Wamenkum HAM Denny Indrayana. Hingga pukul 18.30 WIB, sejumlah menteri terus berdatangan ke kantor Presiden.
(rvk/ndr)











































