Pada sidang hari ini, Kamis (2/10/2014), majelis hakim yang diketuai Imam Gultom โtelah memeriksa 5 orang saksi yaitu para siswa SMA 3 yang mengikuti kegiatan pecinta alam tersebut. Imam kemudian menanyakan kepada jaksa apakah masih akan menghadirkan saksi.
"Kami masih ada 2 saksi, yang mulia," ucap jaksa penuntut umum dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dalam persidangan sebelumnya dengan terdakwa J dan W yang terjerat perkara yang samaโ, jaksa telah menuntut keduanya dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Namun untuk terdakwa J, jaksa hanya menuntut 1,5 tahun dikarenakan orang tua korban telah menandatangani diversi atas permintaan maaf terdakwa J. Selain itu, orang tua korban juga menganggap terdakwa J telah meminta maaf dan berkata terus terang.
"Iya sebelumnya sempat ke rumah meminta maaf. Dalam persidangan dia juga sudah minta maaf dan kesaksiannya sama. Nggak ditutup-tutupi," kata ibu korban, Diana Dewi usai sidang.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum W mengaku akan mengajukan pledoi atau keberatan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (6/10) mendatang.
(dha/rmd)











































