"Pihak tertentu tersebut menggugat kembali atas suatu perkara atau masalah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami menduga ada rekayasa dan konspirasi hukum," kata kuasa hukum GWP, Zakaria Ginting, dalam keterangan persnya, Kamis (2/10/2014).
Putusan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 292 PK/PDT/2003 tanggal 18 April 2006. Di mana sengketa itu berlatar belakang perjanjian senilai US$ 17 juta pada 1995 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menang hingga tingkat PK, lagi-lagi GWP digugat ke pengadilan. Merasa ada yang aneh, GWP akan meminta pemantauan ke KY dan KPK.
"Ada indikasi telah terjadi konspirasi di pengadilan. Kami akan melaporkan masalah ini ke KY dan KPK," kata Zakaria.
(rvk/asp)











































