Kantongi Putusan PK Tapi Digugat Lagi, GWP Akan Mengadu ke KY

Kantongi Putusan PK Tapi Digugat Lagi, GWP Akan Mengadu ke KY

- detikNews
Kamis, 02 Okt 2014 16:21 WIB
Kantongi Putusan PK Tapi Digugat Lagi, GWP Akan Mengadu ke KY
Jakarta - Pemilik Hotel Kuta Paradiso di Bali, PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sudah mengantongi putusan peninjauan kembali (PK) yang memenangkannya. Meski demikian, masih saja ada yang akan mengugatnya lagi. Oleh sebab itu, GWP berencana akan mengadu ke Komisi Yudisial (KY).

"Pihak tertentu tersebut menggugat kembali atas suatu perkara atau masalah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kami menduga ada rekayasa dan konspirasi hukum," kata kuasa hukum GWP, Zakaria Ginting, dalam keterangan persnya, Kamis (2/10/2014).

Putusan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 292 PK/PDT/2003 tanggal 18 April 2006. Di mana sengketa itu berlatar belakang perjanjian senilai US$ 17 juta pada 1995 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasca krisis moneter, GWP dipermasalahkan. GWP digugat ke ranah perdata dalam kasus wanprestasi. Setelah bersidang bertahun-tahun, GWP tidak terbukti wanprestasi. Justru GWP dimenangkan dan penggugat dihukum membayar ganti rugi Rp 20 milyar kepada GWP.

Setelah menang hingga tingkat PK, lagi-lagi GWP digugat ke pengadilan. Merasa ada yang aneh, GWP akan meminta pemantauan ke KY dan KPK.

"Ada indikasi telah terjadi konspirasi di pengadilan. Kami akan melaporkan masalah ini ke KY dan KPK," kata Zakaria.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads