"Presiden sampaikan undangan kepada kami untuk minta masukan (terkait Perpu Pilkada)," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Hadar mengatakan, KPU tidak dalam posisi untuk menyikapi Perpu yang akan diterbitkan Presiden. Dalam hal ini maksud Hadar baik undang-undang maupun Perpu, posisi KPU sebagai penyelenggara adalah melaksanakan ketentuan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait masukan apa yang akan disampaikan kepada Presiden, Hadar menuturkan tak jauh berbeda dari diskusi yang berkembang dalam UU Pilkada.
"Selama ini kan yang jadi diskusi pilkada boros, rawan suap. Yang kami pahami, tugas kami memberi masukan bagaimana supaya tidak boros, kampanye supaya tidak hanya dikuasai elit,” ucap Hadar.
(bal/rmd)











































