SBY Undang KPU Minta Masukan Soal Perpu Pilkada

SBY Undang KPU Minta Masukan Soal Perpu Pilkada

- detikNews
Kamis, 02 Okt 2014 17:52 WIB
SBY Undang KPU Minta Masukan Soal Perpu Pilkada
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pilkada langsung‎ atas UU Pilkada yang disahkan DPR. Presiden turut meminta masukan kepada KPU soal Perpu tersebut.

"Presiden sampaikan undangan kepada kami untuk minta masukan (terkait Perpu Pilkada)," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Hadar mengatakan, KPU tidak dalam posisi untuk menyikapi Perpu yang akan diterbitkan Presiden. Dalam hal ini maksud Hadar baik undang-undang maupun Perpu, ‎posisi KPU sebagai penyelenggara adalah melaksanakan ketentuan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Perpu dikeluarkan atau tidak, kami tidak dalam posisi bersikap, karena kami penyelenggara. Pemahaman kami, kami diminta masukan teknis bagaimana pilkada itu dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait masukan apa yang akan disampaikan kepada Presiden, Hadar menuturkan tak jauh berbeda dari diskusi yang berkembang dalam UU Pilkada.

"Selama ini kan yang jadi diskusi pilkada boros, rawan suap. Yang kami pahami, tugas kami memberi masukan bagaimana supaya tidak boros, kampanye supaya tidak hanya dikuasai elit,” ucap Hadar.

(bal/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads