Hasil kajian Lingkaran Survei Indonesia pimpinan Denny JA menyimpulkan bahwa proses pengesahan Rancangan Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah menjadi UU cacat secara prosedural. Hal itu mengacu pada tata tertib di Dewan Perwakilan Rakyat tentang pengambilan keputusan senator.
"Ketika kami melihat RUU Pilkada yang dilakukan dalam sidang paripurna DPR kemarin, kami melihat RUU tidak sah karena ada kecacatan prosedural," kata peneliti senior LSI Denny JA, Fitri di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (2/10/2014).
Menurut Tatib DPR RI, Bab XVII pasal 277 ayat 1, dalam pengambilan keputusan harus disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitri mengatakan seharusnya ketok palu sidang paripurna tentang RUU Pilkada oleh DPR tidak sah. "RUU tidak sah. Walk out yang dilakukan Partai Demokrat tidak mempengaruhi jumlah daftar yang hadir pasal 285 tata tertib DPR RI,"imbuhnya.
Secara subtansial pilkada oleh DPRD juga cacat karena hak rakyat memilih pemimpinnya sendiri yang sudah berlangsung 9 tahun kini dihilangkan. Pilkada oleh DPRD memang tetap demokratis tapi ia merampas right to vote yang sudah ada.
"Tingginya resitensi masyarakat terhadap RUU Pilkada oleh DPRD menunjukkan penolakan dicabutnya hak politik mereka. Penolakan masyarakat ini juga terlihat dari temuan ilmiah LSI yang di rilis 8 September 2014 bahwa sebanyak 81,25% setuju pilkada langsung," imbuhnya.
(edo/erd)











































