"Sidang diskors 30 menit," kata pimpinan sidang, Aidil Fitrisyah di gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2014).
Namun selama sidang diskors, para peserta sidang tetap ribut. Mereka saling berebut untuk mengajukan interupsi. Suasananya tak jauh beda dengan saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna. Pimpinan sidang DPD pun berusaha menenangkan anggota DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para peserta sidang tetap tak mengindahkan pimpinan sidang. Mereka terus mengajukan interupsi mengenai pengisian formulir dukungan.
Menurut kandidat asal Bali, I gede Pasek Suardika, mekanisme pemilihan pimpinan DPD telah diatur dalam tatib nomor 1 tahun 2014. Tatib tersebut menjelaskan, pemilihan ketua DPD mencerminkan tiga prinsip, yaitu mencerminkan keterwakilan wilayah, mendahulukan musyawarah untuk mufakat, dan memperhatikan keterwakilan perempuan.
"Anggota yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon pimpinan DPD paling sedikit didukung lima anggota dari tiga provinsi di wilayah yang sama," katanya.
Nantinya akan muncul tiga nama dari masing masing wilayah. Merekalah yang akan maju menjadi ketua dan wakil.
(kff/erd)











































