"Loh, Perpu itu adalah kewenangan eksklusif presiden yang landasannya ada pada konstitusi. Selain itu, ada kebutuhan mendesak, ada kegentingan yang memaksa dan adanya kekosongan hukum," ujar Anggota Fraksi PD DPR Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakpus, Kamis (2/10/2014).
PKS menolak Perpu Pilkada dengan alasan tak ada kondisi kegentingan yang mendesak Presiden SBY harus menerbitkan Perpu. Benny pun membantahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah Perpu Pilkada ini sudah mendapat dukungan dari Koalisi Merah Putih, Benny tak menjawab dengan jelas.
"Kita akan melihat nanti siapa yang tidak memiliki komitmen melindungi dan menjaga daulat rakyat. Perpu ini mendesak diterbitkan, untuk mencegah ancaman nilai-nilai demokrasi," tutup Benny.
Sebelumnya PKS sudah menyatakan penolakannya terhadap Perpu yang akan dilayangkan SBY ke DPR. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota fraksinya di DPR, Jazuli Juwaini.
"Kalau datang (ke DPR), PKS akan tetap menolak. Sampai sekarang seperti itu. Kalau PKS, sikapnya Perpu itu tidak dibutuhkan," ungkap Jazuli hari ini.
Parpol anggota KMP lainnya yang dinyatai soal Perpu ini mulai berubah sikap. Jika awalnya menyatakan akan menolak Perpu, Gerindra dan Golkar sudah melunak dengan menyatakan akan membuat kajian lebih mendalam soal Perpu yang rencananya akan dikirm ke DPR hari ini.
(aws/trq)











































