Joko Widodo mengucapkan pidato pengunduran dirinya di hadapan rapat paripurna anggota DPRD DKI. Dalam pidato selama 5 menit tersebut, Jokowi menyatakan mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 karena terpilih sebagai presiden.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 3 UU Nomor 32 tahun 2004, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri dan berhenti menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017," ujar Jokowi di ruang sidang paripurna DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2014) pukul 14.55 WIB. Tidak tampak Wagub Ahok dalam kegiatan ini.
"Dalam rangka efektivitas pemerintah DKI Jakarta, mohon pimpinan Dewan untuk menindaklanjuti pengunduran diri saya sesuai dengan ketentuan UU," imbuh Jokowi yang mengenakan setelan hitam, dasi dan peci hitam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang paripurna berlangsung hanya selama 30 menit. Pandangan fraksi terhadap pengunduran diri Jokowi baru akan digelar pada 6 Oktober.
(rni/nrl)