Walhi Laporkan Mantan Ketua DPRD Bogor Terkait Kasus Bojong
Selasa, 11 Jan 2005 09:05 WIB
Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akan melaporkan mantan Ketua DPRD Bogor Endang Kosasih ke Mabes Polri. Endang dituduh menyalahgunakan wewenang terkait kasus pengoperasian Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojong.Rencananya, hari ini Walhi bersama mantan anggota DPRD Bogor Mujiyati dan ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FKMPL) Triasa Cahya Putra akan mengajukan laporan tersebut ke Mabes Polri pukul 11.00 WIB. Mantan Ketua Komisi A DPRD Bogor Heryawan Faturahman juga ikut dilaporkan.Saat Endang dan Heryawan menjabat, DPRD Bogor mengeluarkan SK 41/2002 tentang persetujuan Kesepakatan Bersama antar Pemkab Bogor dengan PT Wira Gulfindo Sarana mengenai pengoperasian TPST Bojong."Pengeluaran SK tersebut menyalahi UU karena tidak dibahas melalui mekanisme dan prosedur yang benar. Tidak ada notulen rapat dan daftar hadir anggota, tiba-tiba muncul SK."Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Walhi Slamet Daroyni kepada detikcom per telepon, Selasa (11/1/2005) pagi. Menurut Slamet, penyalahan prosedur juga diakui beberapa anggota DPRD Bogor lainnya."Kami menuntut pencabutan SK itu. Kedua, mereka yang terlibat harus ditindak sesuai prosedur hukum karena telah merugikan banyak pihak," kata Slamet.Kasus ini memuncak saat terjadi bentrokan antara pihak kepolisian Bogor dengan warga sekitar ketika menolak peresmian TPST Bojong beberapa waktu lalu.
(fab/)











































