Menurut pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya, ada yang hilang dari anggota DPR di Indonesia, yakni hak suara individu anggota DPR.
"Pertarungan politik beberapa waktu terakhir UU MD3 menyangkut pimpinan DPR, UU Pilkada, menunjukkan hak anggota DPR sebagai individu dikebiri. UU yang lama itu melindungi hak anggota, tidak ada hak fraksi," jelas Yunarto saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi saya anggota DPR sudah 'mati'. Mereka hanya dipakai sebagai stempel kesempatan fraksi dan koalisinya. Sampai kapan pun, pertarungan dua kubu besar ini tidak akan rasional, asal berbeda versi politik, bukan pertarungan politik rasional," jelas dia.
Di AS pun Presiden Barack Obama dari Partai Demokrat berhadapan dengan parlemen yang mayoritas dari Partai Republik. Namun, bila kebijakan Obama baik, anggota Partai Republik bisa mendukung karena sesuai dengan kebutuhan konstituen, rakyat yang mereka wakili.
"Harusnya anggota DPR bisa berbeda-beda dalam setiap isu. Apa anehnya sih? Obama tidak kuasai parlemen, Ronald Reagan tidak menguasai parlemen. Tapi Obama Care bisa lolos dan didukung beberapa anggota parlemen dari Partai Republik karena mereka bilang dan mengakui itu UU yang bagus. Kalau di sini, anggota yang suaranya berbeda langsung di-recall, budayanya masih feodal. Parlemen dikuasai oligarki ketua parpol," jela dia.
Yunarto mencontohkan, misalnya presiden terpilih Jokowi mengajukan UU Tol Laut, apakah mungkin anggota DPR dari Gerindra dan Golkar yang berasal dari NTT, Maluku dan Papua mendukung, kendati koalisi partai mereka beroposisi? Bila harus menolak dengan alasan oposisi, padahal konstituen di daerah yang mereka wakili membutuhkan tol laut, maka citra anggota DPR itu akan hancur.
"Image mereka akan hancur, mereka diprotes konstituen," jelasnya.
Padahal, anggota DPR terpilih dalam Pileg lalu, dipilih dengan sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak. Berbeda dengan sistem proporsional tertutup yang telah ditentukan memakai nomor urut.
"Dengan sistem seperti itu, ketika seseorang sudah terpilih (menjadi anggota DPR), dia harus menjadi wakil rakyat, bukan wakil partai. Sistem pemilu kita proporsional terbuka, suara terbanyak, pertanggungjawaban mereka ke konstituen dibanding partai. Beda dengan proporsional tertutup. Bukan tidak mungkin di UU MD3 yang baru, kalau perlu ada wacana membubarkan fraksi," tegas Yunarto.
Kentaranya budaya feodal dalam sistem politik di Indonesia, tercermin pula dalam ketergantungan partai politik pata ketua umumnya. PD yang tergantung pada Ketua Umum SBY, PDIP tergantung pada Ketua Umum Megawati. Hal ini terjadi pada lobi-lobi tentang UU Pilkada dan penentuan paket pimpinan DPR semalam.
"Pengambilan putusan strategis berkaitan pimpinan tinggi negara yang menentukan konstelasi politik 5 tahun ke depan, ditentukan 2 orang dari 2 organisasi politik modern. Ini menunjukkan bagaimana budaya feodal dalam sistem politik kita masih sangat kuat. Bayangkan, konstelasi politik parlemen-eksekutif betul-betul ditentukan hanya beberapa orang saja. Ini menurut saya menyedihkan buat kondisi bangsa," jelasnya.
(nwk/nrl)











































